Kerja sama modal pada proyek dan portofolio usaha anggota
MUDHARABAH MUQAYYADAH — PROYEK TERTENTU
Penempatan modal pada proyek tertentu dan masa kerja sama yang disepakati. Berdasarkan SOP investasi, proyek harus mendapat persetujuan komite, dibuatkan prospektus untuk calon investor anggota, dilakukan pendataan dan penandatanganan akad, serta diberikan laporan perkembangan sesuai kesepakatan.
SOP tahun 2024 menyebut minimum investasi Rp5.000.000. Nominal minimum dan nisbah setiap penawaran terkini harus dikonfirmasi pada prospektus dan akad.
MUDHARABAH MUTHLAQAH — PORTOFOLIO USAHA
Konsep produk: anggota memberi kewenangan kepada BMT mengelola dana pada portofolio kegiatan usaha yang lolos verifikasi, dengan periode yang direncanakan minimal 3 tahun. SOP khusus serta ketentuan produk ini perlu disahkan sebelum penempatan dana diaktifkan.
NISBAH DAN RISIKO
Nisbah bagi hasil ditetapkan per produk/proyek dan tertulis dalam akad. Contoh skema yang dibahas EL-ARBAH adalah investor 70% : BMT 30%, atau investor 80% : BMT 20%, tergantung proyek. Nisbah bukan tingkat keuntungan tetap; hasil dan modal memiliki risiko kerugian.
AKSES ANGGOTA
Informasi edukasi dapat dibaca umum. Prospektus rinci, penempatan dana, dokumen akad dan laporan pribadi hanya untuk anggota yang telah diverifikasi dan memiliki izin akses.
Rujukan: SOP Investasi dengan Akad Mudharabah Muqayyad Berbatas Waktu dan SOP Pembiayaan Mudharabah. Bukan penawaran investasi publik atau janji ROI.
AkadKerja sama yang jelas
Skema kerja sama menyesuaikan karakter usaha dan ketentuan syariah.
NisbahPembagian hasil
Nisbah dituangkan dalam akad, sedangkan hasil usaha aktual tidak dijamin.
RisikoKeterbukaan informasi
Calon mitra harus memahami risiko, tenor, dan pelaporan.
Konsultasikan kebutuhan →
← Kembali ke beranda