Murabahah barang dan mudharabah modal usaha
PEMBIAYAAN BARANG — MURABAHAH
Murabahah merupakan akad jual beli barang. Koperasi menyampaikan harga beli dan margin yang disepakati sebelum akad.
Alur layanan: pemesanan barang oleh anggota → verifikasi → pencarian informasi harga → analisis kelayakan → keputusan komite → pengadaan barang → akad murabahah → serah terima barang → pembayaran sesuai akad.
PEMBIAYAAN MODAL USAHA — MUDHARABAH
Pemohon menyampaikan proposal kerja sama usaha. Petugas mengkaji kelayakan, melakukan analisis syariah dan bisnis, kemudian memproses keputusan sesuai prosedur. Pelaksanaan usaha disertai laporan dan evaluasi; pembagian laba/rugi mengikuti akad dan ketentuan syariah.
PENGAJUAN
Pengajuan tidak berarti otomatis disetujui. Dokumen, kelayakan, persyaratan, dan ketentuan akhir dijelaskan petugas koperasi.
Rujukan: ELKM-SOP-OPS-04 (Murabahah Tidak Tunai) dan ELKM-SOP-OPS-05 (Pembiayaan Mudharabah), revisi 0, 26 Agustus 2024.
01Ajukan kebutuhan
Pilih barang atau kebutuhan modal usaha anggota.
02Analisis dan akad
Petugas menjelaskan rincian harga, margin atau nisbah sesuai produk.
03Realisasi
Pengadaan dan serah terima mengikuti akad yang telah disetujui.
Konsultasikan kebutuhan →
← Kembali ke beranda